Standar Layanan PPID

STANDAR LAYANAN PPID

 

Standar layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik) mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab PPID dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam hal pengelolaan informasi publik. Berikut ini adalah beberapa contoh standar layanan yang umumnya diterapkan oleh PPID:

1. Aksesibilitas: PPID harus menyediakan informasi kontak yang jelas dan mudah diakses, seperti alamat, nomor telepon, dan alamat email, agar masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi atau mengajukan pertanyaan dengan mudah.

2. Penerimaan Permintaan: PPID harus menerima permintaan informasi publik secara tertulis atau melalui media yang ditetapkan, seperti formulir permintaan yang disediakan atau melalui surat, email, atau platform online. PPID juga harus memberikan konfirmasi penerimaan permintaan kepada pemohon.

3. Waktu Respon: PPID harus merespons permintaan informasi publik dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan terkait. Biasanya, waktu respon yang diharapkan adalah 10 hari kerja sejak tanggal permintaan diterima.

4. Informasi yang Tersedia: PPID harus menyediakan informasi publik yang diminta oleh pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

5. Keterbukaan Informasi: PPID harus memastikan keterbukaan informasi dengan menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik melalui website, portal informasi publik, atau sarana lain yang disediakan.

6. Pengajuan Banding: Jika permintaan informasi ditolak, PPID harus memberikan informasi tentang proses pengajuan banding yang dapat diikuti oleh pemohon yang merasa hak-hak mereka dilanggar.

7. Kerahasiaan dan Privasi: PPID harus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku serta menjaga privasi pemohon informasi.

8. Biaya: Seluruh layanan informasi bersifat non benefit.

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -